on . Dilihat: 4866

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA METRO

 
 
Dasar Hukum :  SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan
 
1.

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. 

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. 

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. 

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. 

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

 

 

 

 

Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Metro

1.

Biaya penggandaan berupa printout  Rp2.000,00 / lembar.

2.

Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp200,00 / lembar.