logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shellcialis fiyatafilta 20 mg fiyatbayan azdırıcı damla en iyisi hangisibilaxten nedircialiscialis 100 mgcialis 20 mg - gittigidiyorcialis 20 mg fiyaticialis 20 mg kullanıcı yorumlarıcialis 5 mgcialis 5 mg 2023 fiyatıcialis 5 mg 28 tablet fiyatcialis fiyatcialis fiyatıcialis jelcialis yan etkilericombo 100 mgcombo 100 mg fiyatı 2023degradelay shark 48000eczanede satilan geciktirici kremflynta 20 mgflynta 5 mg fiyatıgolden lovita damlahardcis 5 mg 28 tablet fiyatıjeligrajeligra 100 mg eczane fiyatıjeligra nedirkamagrakamagra jel doktor yorumlarıkamagra jel nedirkamagra jel nedirlex 20 mg fiyatı nedirlifta 20 mglifta 20 mg hakkında yorumlarnely8 geciktirici kremorcafil 5 mg fiyatıorjinal viagra trendyolsildegrastag 9000 spreyviagra 100 mgviagra 100 mgviagra fiyatviagra fiyatı ne kadarviagra nedirvigrande 100 mgpriligy 30 mgsinegraviagra 100cialis 5 mg 28 tabletcialis fiyatcialis fiyatcialis 5 mgcialis 20 mg fiyatcialis 100 mgcialis nedirjeligra 100 mg fiyatviagralifta 20 mg fiyatcialisviagraviagra nedirdelay spreynovagraviagra 100viagracialis 100mgkamagra

Ditulis oleh AKS on . Dilihat: 2795

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

 

Berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22, Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan antara lain:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. Penggugat/pemohon, atau
    2. Tergugat/termohon, atau
    3. Terdakwa, atau
    4. Saksi

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor