Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Dilingkungan Peradilan Agama Secara Daring
(HUMAS PA METRO) Jum’at, 14 Juli 2023. Pengadilan Agama Metro mengikuti Pemanggilan Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center pada pukul 08.00 Wib s/d selesai yang diikuti oleh seluruh tenaga teknis PA Metro yaitu Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dilingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan Teknis Yustisial. Tema pada kegiatan ini adalah “Kinestetik Hukum Acara Perdata ( Telaah Temuan Penerapan Dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali )“ dengan narasumber YM Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Materi yang akan disampaikan tentang hukum acara perdata dengan masalah dan temuan yang akan dibahas mengenai :
- Belum meratanya pemahaman terhadap kapan batas akhir pengajuan esepsis kewengan relatif, ini mengenai terkait kewanangan relative bukan kewenangan absolute sehingga akibatnya di beberapa kasus ditemukan Hakim mengabulkan esepsi kewenangan relative ini yang diajukan dalam tahapan pembuktian.
- Pemahaman terhadap alasan yang dapat diterima untuk perlawanan yang diajukan oleh pihak berperkara dengan perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga
- Batas pangajuan gugatan rekonfensi, apakah dapat diajukan pada tingkat banding atau kasasi hal ini belum dipahami sepenuhnya oleh para hakim. Sehingga amsih ada mengabulkan rekonfisi yg diajukan tingjat banding
- penerapan sumpah pemutus, dihukm acara dimungkinkan sumpah pemutus jika tidak ada bukti lain dan sumpah pelengkap
- Mengenai sita dalam penyelsaian perkara, masih ditemukan kekeliluaran dalam penerapan sita.
Setelah penyampaian materi seluruh peserta berdiskusi bersama membahas masalah dan temuan yang ada di Peradilan Agama tersebut. Dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat adanya kemanfaatan untuk peningkatan kualitas kompentensi di bidang teknis pemeriksaan perkara.