Satu Jam Saja Bersama Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

(HUMAS PA METRO) Rabu, 16 Agustus 2023. Panitera Pengadilan Agama Metro Zainal Abidin, S.H., M.H beserta jajaran kepaniteraan mengikuti kegiatan satu jam saja Bersama PTA Bandar Lampung untuk bagian kepaniteraan di ruang media center secara virtual pukul 08.00 s.d 09.00 WIB. Satu jam saja merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh PTA Bandar Lampung sebagai media diskusi Pengadilan Agama Sewilayah Lampung. Pada kesempatan kali ini, Juru Sita Pengadilan Agama Tanggamus Muhammad Andri Nazar Pratama, S.H yang menyampaikan materi tentang Hambatan dan Kendala Dalam Pelaksanaan Sita Eksekusi.

 

 

WhatsApp Image 2023 08 16 at 08.21.50 1 WhatsApp Image 2023 08 16 at 08.21.50

Beliau menyampaikan ada beberapa Hambatan dan Kendala yang pernah di alami saat pelaksanaan sita eksekusi oleh penyaji di  Pengadilan Agama Tanggamus,antara lain :

  1. Penggunaan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) sebagai juru ukur dikarenakan BPN mempunyai alat dan tenaga ahli untuk mengukur objek sengketa berupa tanah dengan kondisi bidang tanah tersebut tidak datar sedangkan Pengadilan Agama tidak mempunyai alat maupun tenaga ahli.
  2. Tidak adanya aturan yang jelas yang mengatur tentang Panjar Biaya Perkara Sita dan Eksekusi, karena penyaji pernah mengalami melaksanakan sita 5 (lima) objek dengan digabung kelima objek tersebut tanpa dipisah per objek
  3. Keamanan Jurusita ketika melaksanakan Pemberitahuan kepada pihak tergugat/termohon Eksekusi maupun ketika pelaksanaan eksekusi karena terkadang kondisi yang di gambarkan oleh pihak keamanan kadang tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan/Lokasi sita/ eksekusi
  4. Adanya campur tangan pihak ketiga dalam pelaksanaan sita dan eksekusi
  5. Pengerahan masa oleh pihak tergugat/termohon eksekusi.

 

WhatsApp Image 2023 08 17 at 09.26.40 WhatsApp Image 2023 08 17 at 09.26.41

Setelah pemaparan materi oleh Muhammad Andri Nazar Pratama, S.H pada setiap satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diberikan kesampatan untuk dapat memberikan tanggapan atau pertanyaan-pertanyaan mengenai materi yang telah disampaikan, untuk selanjutnya tanggapan dan pertanyaan tersebut sebagai bahan diskusi bersama.