Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan Bidang Kejurusitaan

(HUMAS PA METRO) Rabu, 18 Oktober 2023. Pengadilan Agama Metro Mengikuti Satu Jam Saja Bidang Kejurusitaan Bersama PTA Bandar Lampung Secara Virtual. Kegiatan ini diikuti Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H., Panitera Zainal Abidin, S.H., M.H.,  dan jajaran bagian kepaniteraan di ruang media center pukul 08.00 wib s.d selesai. Pada satu jam saja kali ini, jurusita Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah yang akan menyampaikan Materi berjudul “Efektifitas Panggilan Ghaib melalui Radio, Papan Pengumuman Website dan melalui Media Sosial.”

 

WhatsApp Image 2023 10 18 at 08.16.17 1 WhatsApp Image 2023 10 18 at 08.16.18 1

Dalam Materi tersebut disampaikan bahwa ada 3 (tiga) permasalahan yang harus dicarikan solusinya diantaranya:

  1. Bagaimana upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib?
  2. Bagaimana relevansi panggilan ghaib melalui website dan media sosial terhadap aturan panggilan elektronik (e-Summons)?
  3. Bagaimanakah teknis pemanggilan perkara perceraian yang pihaknya ghaib yang relevan pada era digital seperti saat ini?

Perkara ghaib pada umumnya melahirkan putusan verstek dalam perkara perceraian. Apabila pihak yang digugat tidak mendengarkan panggilan ghaib melalui radio atau membaca panggilan di papan pengumuman pengadilan agama  maka pihak yang digugat tidak mengetahui batas waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini tentu merugikan pihak yang dighaibkan. Apalagi jika perkara tersebut adalah perkara cerai talak, dimana isteri akan kehilangan hak-haknya. Dengan adanya permasalahan diatas Pemateri mendapat 3 (tiga) kesimpulan yaitu :

1. Upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib dapat dilaksanakan melalui panggilan website pengadilan agama. Hal ini dikarenakan panggilan melalui website dapat dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan gratis tanpa dipungut biaya. tapi masih belum maksimal karena masyarakat cendrung banyak memakai media social dibandingkan dengan website.

2. Munculnya panggilan elektronik (e-Summons) sebagai bagian dari e-court menuntut inovasi dalam pemanggilan ghaib. Dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa.

3. Belum adanya aturan secara spesifik untuk mengakomodir Pemanggilan yang menggunakan media social, sehingga Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah belum menggunakan media social untuk melalukan Pemanggilan Ghoib.

 

WhatsApp Image 2023 10 18 at 13.43.35 WhatsApp Image 2023 10 18 at 13.43.35 1

Setelah pemaparan materi oleh jurusita Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, pada setiap satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diberikan kesempatan untuk dapat memberikan tanggapan atau pertanyaan-pertanyaan mengenai materi yang telah disampaikan, untuk selanjutnya tanggapan dan pertanyaan tersebut sebagai bahan diskusi bersama