Koordinasi Pimpinan (KOPI) Lampung

(HUMAS PA METRO) Selasa, 7 November 2023. Pengadilan Agama Metro Mengikuti KOPI Lampung Bersama PTA Bandar Lampung melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, Ag., M.H, Wakil Ketua H. April Yadi, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Edy Riadi, S.Sos., S.H., M.H. di ruang media center pukul 08.00 wib s.d selesai.

 

WhatsApp Image 2023 11 07 at 08.24.05

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandar Lampung Yosrinaldo Syarief, S.H., M.H. dengan membuka sesi tanya jawab atas kendala yang dialami satker, Kali ini Pengadilan Agama Gedong Tataan Menyampaikan kendalanya tentang perkara cerai talak yang alamat atau pihak tidak dikenal sehingga PBT tidak sampai langsung ke pihak yang bersangkutan. Kendala yang dialami tersebut dijawab oleh satker lain dan mendapat solusi untuk pemberitahuan disampaikan melalui website Pengadilan.

 

WhatsApp Image 2023 11 07 at 09.45.45 2 WhatsApp Image 2023 11 07 at 09.45.45

Selanjutnya Pembinaan dari Ketua PTA Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I. tentang kehati-hatian Pengadilan Agama terhadap dokumen-dokumen Negara. Jadi harus membuat SOP bagaimana pengamanan Pengadilan Agama terhadap dokumen-dokumen dari pemalsuan produk Pengadilan Seperti akte cerai, isbat nikah. Oleh karena itu, sangat diperhatikan betul untuk dibuat antisipasi pemalsuan dari dokumen-dokumen penting, agar yang telah terjadi tidak terulang kembali. Solusi yang dapat kita diambil dengan cara adanya kerjasama antara Pengadilan Agama dan KUA, selain itu dapat mengembangkan aplikasi Badilag untuk kontrol akte cerai dikembangkan agar dapat mendekteksi semua produk pengadilan.

 

WhatsApp Image 2023 11 07 at 11.42.44 1 WhatsApp Image 2023 11 07 at 08.24.06

Setelah KPTA menyampaikan pembinaan dilanjutkan dengan Panitera H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum. menyampaikan pembinaannya tentang pemusnahan yang harus dilakukan terhadap blanko akte cerai yang sudah tidak digunakan berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 2643/Dja/HM.00/7/2020 tanggal 21 juli Tentang adanya blanko Akte Cerai Lama dan tata cara penghapusannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/pmk.06/2016 tentang cara pelaksana pemusnahan dan penghapusan barang milik negara, hal ini dilakukan agar memungkinkan blanko tidak digunakan oleh Pihak lain. Selanjutnya penyampaian saran oleh Hakim Tinggi Dr. H. Anang P, S.H., M.H, Beliau menyampaikan saran berdasarkan pengalamannya menangani pemalsuan akte cerai bahwa mendorong korban untuk mengadukan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan Pengadilan Agama mendampingi korban menjadi hal yang dapat membantu memberantas pemalsuan-pemalsuan produk pengadilan.

Terakhir kegiatan ditutup dengan Penyampaian beberapa hal mengenai sakip, izin keluar kantor, cuti dan absensi oleh Kepala Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandar Lampung.