Rapat Koordinasi Nasional Pemenuhan Hak Anak

Bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

(HUMAS PA METRO) Selasa, 12 Desember 2023. Pengadilan Agama Metro mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Secara dari Bersam Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H dan Panitera Pengganti Sya’yansyah, S.Ag. diruang Media Center Pukul 08.30 wib s.d selesai. Agenda rapat adalah Ekspos dan Respons terhadap hasil Pengawasan PHA KPAI Tahun 2023 dengan tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak untuk Indonesia Layak Anak.

 

WhatsApp Image 2023 12 12 at 09.23.32

Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Klaster Pemenuhan Hak Anak dan Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023, antara lain:

  1. Menyampaikan data dan informasi hasil pengawasan terkait dengan kluster pemenuhan hak anak khususnya terkait pencegahan perkawinan usia anak dan pemilu ramah anak, agar pemenuhan hak anak menjadi prioritas pemerintah di semua tingkatan yang terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dan pelaporan.
  2. Publik mendapatkan penegtahun terkini mengenai analisis HAM anak khususnya terkait pencegahan perkawinan usia anak.
  3. Memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam penyempurnaan hasil pengawasan KPAI.

 

 

WhatsApp Image 2023 12 12 at 09.23.32 1 WhatsApp Image 2023 12 12 at 09.23.32 2

Bentuk kegiatan dalam rapat ini antara lain pertama, melakukan ekspos dan klarifikasi dan hasil pengawasan KPAI kepada stakeholder terkait baik Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sesuai tingkatan, melalui daring atau online (zoom meeting) kepada seluruh stakeholder yang menjadi sasaran pengawasan pemenuhan hak anak di Indonesia. Kedua, dilanjutkan dengan agenda rapat koordinasi nasional terkait klister pemenuhan hak anak yang dilaksanakan secara hybrid baik tatap muka langsung dengan mengundang stakeholder terkait maupun secara online melalui zoom meeting.

Kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya pemetaan hasil pengawasan KPAI terkait klister pemenuhi haka nak sebagai salah satu bentuk pemantaun dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas dan pembelajaran dalam memberikan masukan kepada pihak terkait, yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan ditingkat pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk rekomendasi.