Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian
di Australia dan Indonesia
(HUMAS PA METRO) Kamis, 20 Juli 2023. Pengadilan Agama Metro Menghadiri undangan diskusi pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia secara daring yang diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Metro H. April Yadi, S.Ag., M.H Bersama Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan di Ruang Media Center Pukul 09.00 s.d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Bersama Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas.
Latar belakang masalah pada diskusi kali ini adalah berdasarkan Laporan tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagaian besar melibatkan anak dibawah usia 18 tahun. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH).
Masalah penegakan keputusan perceraian yang tidak efektif di Indonesia berakar pada kurangnya regulasi dan kebijakan nasional untuk memastikan dukungan keluarga setelah perceraian bagi perempuan dan anak, peraturan dan kebijakan di tingkat nasional untuk pelaksanaan perceraian hanya mencakup proses perceraian bagi PNS, belum ada kebijakan dan aturan yang komprehensif yang mengatur pelaksanaan putusan perceraian bagi perempuan dan anak yang menikah dengan non-PNS, terutama yang berlatar belakang bekerja di sektor swasta, di sektor informal dan pengangguran atau tidak diketahui keberadaannya, juga menjadi pokok permasalahan pada diskusi kali ini.
Dengan masalah-masalah yang ada Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas memfasilitasi dialog pertukaran informasi dari FCFCOA dan Child Support Agency Australia dengan Mahkamah Agung. Forum pertukaran ini untuk membahas bagaimana perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan perceraian di Australia dilakukan dan berefleksi bagaimana hal tersebut dilakukan, tantangan serta pilihan rekomendasi ke depan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan adanya diskusi ini diharapkan permaslahan yang ada dapat mendapatkan solusi terbaik bagi Pemerintah Indonesia dalam menangani pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.