PA. METRO KEMBALI BERHASIL MEMEDIASI PARA PIHAK
Humas PA. Metro – Rabu, 07 Oktober 2020, Mediator Pengadilan Agama Metro, Hakim Madya Utama Drs. Aminuddin kembali berhasil mendamaikan perselisihan perkara gugatan melalui mediasi, dengan nomor perkara: 582/Pdt.G/2020/PA.MT.
Proses mediasi yang dilakukan oleh mediator berlangsung satu kali, pada hari ini (Rabu,7/10/20) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Metro. Dengan segala upaya yang dilakukan oleh mediator, kedua belah pihak akhirnya setuju untuk berdamai dan rujuk kembali. Pada hari ini juga perkara kemudian disidangkan oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis, Drs. Waljon Siahaan, S.H.,M.H. dan diputus dengan Akta Vandading.
Sesaat setelah sidang, putusan perkara kemudian di upload pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Metro, dan pada hari ini juga Petugas PTSP menyerahkan produk pengadilan berupa salinan putusan kepada para pihak yang telah berdamai tersebut.