Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
Berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan, Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.