Pengadilan Agama Metro Melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat)
(HUMAS PA METRO)Selasa, 13 Agustus 2024. Pengadilan Agama Metro Melaksanakan Descente perkara harta bersama tabayun dari Pengadilan Agama Gunung Sugih dengan no perkara 7**/Pdt.G/2024/PA. Gsg.
Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada pukul 14.00 wib s,d selesai dengan dihadiri oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita, Pihak Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum serta dihadiri perwakilan dari kelurahan imopuro dan bhabinkabtimnas.
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.