Pembinaan Pemberian Layanan Pengadilan Bagi Penyandang Disabilitas Di PTA Bandar Lampung
(HUMAS PA METRO) Selasa, 24 September 2024. Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Ri Nomor : 1955/Dja.3/Hm.1.1/Ix/2024 Tanggal 04 September 2024 Tentang Permohonan Penugasan Calon Peserta Kegiatan Pembinaan Pemberian Layanan Pengadilan Penyandang Disabilitas, Pengadilan Agama Metro Mengirimkan Peserta Kegiatan Pembinaan Pemberian Layanan Pengadilan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Adapun diantara yang mengikuti kegiatan ini adalah Wakil Ketua H. April Yadi, S.Ag., M.H., Panitera Muda Erna Yuli Susanti, S.H.I., Petugas PTSP Restisari Pratywi, A.Md., Petugas Keamanan (Security) Khairudin.
Acara pembinaan tersebut diawali dengan sambutan yang diberikan oleh Ketua PTA Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I, dilanjutkan dengan Pembinaan dan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H, kemudian pemberian materi oleh narasumber Plt. Direktur Pembinaan Adminitrasi Peradilan Drs. Arif Hidayat, S.H., M.M. Adapun materi yang disampaikan antara lain mengenai: Teknik pengawasan layanan publik di pengadilan agama, Aksebilitas para penyandang disabilitas terhadap layanan pengadilan, Membangun Sensitifitas Diri dalam upaya peningkatan pelayanan serta terdapat Pelatihan bahasa isyarat dan Demo pendampingan berdasarkan jenis disabilitas.
Ketua pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H., memberikan satu pesan khusus kepada para peserta bahwa salah satu tugas penting pengadilan adalah menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kaum difabel juga dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Pengadilan Agama Metro kelas IA dalam mendukung lembaga peradilan yang transparan dan bersih, dan terbuka bagi siapapun pencari keadilan. Sebagai Petugas yang telah ditunjuk oleh pimpinan dan dianggap mampu tentunya dibekali dengan prosedur dan sarana pelayanan yang mumpuni melalui pembinaan, pengawasan monitoring dan evaluasi rutin untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan.