BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA METRO
1. |
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
2. |
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. |
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. |
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Metro
1. |
Biaya penggandaan berupa printout Rp2.000,00 / lembar. |
2. |
Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp200,00 / lembar. |