logo

CCTV ACO

on . Dilihat: 3617

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA METRO

 
 
Dasar Hukum :  SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan
 
1.

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. 

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. 

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. 

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. 

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

 

 

 

 

Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Metro

1.

Biaya penggandaan berupa printout  Rp2.000,00 / lembar.

2.

Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp200,00 / lembar.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor