logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shellcialis fiyatafilta 20 mg fiyatbayan azdırıcı damla en iyisi hangisibilaxten nedircialiscialis 100 mgcialis 20 mg - gittigidiyorcialis 20 mg fiyaticialis 20 mg kullanıcı yorumlarıcialis 5 mgcialis 5 mg 2023 fiyatıcialis 5 mg 28 tablet fiyatcialis fiyatcialis fiyatıcialis jelcialis yan etkilericombo 100 mgcombo 100 mg fiyatı 2023degradelay shark 48000eczanede satilan geciktirici kremflynta 20 mgflynta 5 mg fiyatıgolden lovita damlahardcis 5 mg 28 tablet fiyatıjeligrajeligra 100 mg eczane fiyatıjeligra nedirkamagrakamagra jel doktor yorumlarıkamagra jel nedirkamagra jel nedirlex 20 mg fiyatı nedirlifta 20 mglifta 20 mg hakkında yorumlarnely8 geciktirici kremorcafil 5 mg fiyatıorjinal viagra trendyolsildegrastag 9000 spreyviagra 100 mgviagra 100 mgviagra fiyatviagra fiyatı ne kadarviagra nedirvigrande 100 mgpriligy 30 mgsinegraviagra 100cialis 5 mg 28 tabletcialis fiyatcialis fiyatcialis 5 mgcialis 20 mg fiyatcialis 100 mgcialis nedirjeligra 100 mg fiyatviagralifta 20 mg fiyatcialisviagraviagra nedirdelay spreynovagraviagra 100viagracialis 100mgkamagra

Ditulis oleh AKS on . Dilihat: 2771

Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi, berikut tata cara mengajukan keberatan atas pelayanan informasi.

A. Syarat dan Prosedur Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.

b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  • - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
  • - Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
  • - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi.

3. Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

4. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

D. KONTAK

     Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon 0725-45068

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor