Mediasi Berhasil, Perkara Waris di Pengadilan Agama Metro Kelas IA Berakhir Damai
Kamis, 11 Februari 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Metro Kelas IA telah dilaksanakan mediasi yang terdaftar pada tanggal 4 Februari 2021. Gugatan perkara waris antara Ahli Waris tentang peninggalan berupa STMIK Dharma Wacana Metro dan Yayasan serta harta lainnya dengan nomor perkara 0037/Pdt.G/2021/PA.Mt ini telah sukses mencapai kesepakatan berdamai oleh Hakim Mediator Bapak Drs. Waljon Siahaan, S.H., M.H. melalui satu kali mediasi saja.
Dalam proses mediasi, hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk mencari jalan keluar dan berakhir dengan kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak. Perlu diketahui bahwa, mediator bersifat netral yang membantu mencari titik permasalahan dan jalan keluar saja, sehingga semua kesepakatan ada ditangan para pihak. Namun hal ini menjadi prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator Bapak Drs. Waljon Siahaan, S.H., M.H. dan Pengadilan Agama Metro Kelas IA untuk keberhasilan mediasi perkara waris yang mendamaikan para pihak ini. “Semoga kedepannya perkara-perkara lain di Pengadilan Agama Metro Kelas IA ini dapat berhasil didamaikan oleh mediator”, ungkap Hakim Mediator. (kpn)