Atas dukungan Oslo Coalition dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Rumah KitaB Melakukan Penelitian di Pengadilan Agama Metro Kelas I A
(HUMAS PA METRO) Atas dukungan dari Oslo Coalition dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Rumah KitaB melakukan Penelitian di Pengadilan Agama Metro Kelas I A. Penelitian ini dilakukan di 5 wilayah antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Cirebon), Jawa Barat (Kabupaten Cianjur), Lampung (Kota Metro), Banten (Kabupaten Pandeglang) dan dipimpin oleh Peneliti Senior Rumah KitaB Lies Marcoes-Natsir, M.A. Kemudian, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif yang digali melalui wawancara oleh peneliti lokal di masing-masing wilayah kepada pihak pemberi layanan keadilan yaitu Hakim Pengadilan Agama Metro Kelas I A Bapak Drs. Aminuddin dan Drs. H. Musthofa Amin di Media Center Pengadilan Agama Metro pada hari Jumat, 3 September 2021.
Adapun tema yang diangkat pada penelitian ini yaitu “Studi Pemetaan Situasi Perkawinan Anak Pasca UU No 16 Tahun 2019 dan PERMA No 5 Tahun 2019”. Dengan tujuan yang sama, studi ini juga dilakukan atas PERMA No. 5 Tahun 2017 terkait Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin untuk pencegahan perkawinan anak. Hasil studi ini akan menyumbang pada implementasikan Stranas Pencegahan Perkawinan Anak serta menjadi rekomendasi kepada para pihak untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan anak melalui ke dua regulasi itu.
Studi ini juga akan dimanfaatkan untuk mengetahui bagaimana perkembangan permohonan dispensasi kawin setelah dikeluarkannya UU No. 16 Tahun 2019 terkait peningkatan usia kawin bagi anak perempuan. Setelah informasi yang diberikan oleh para Hakim cukup, kegiatan wawancara pun diakhiri sekitar pukul 16.00 WIB. (kpn)