Mediasi Berhasil, Pasutri Perkara Cerai Gugat PA Metro Kembali Merajut Rumah Tangga
(HUMAS PA METRO) Pasangan suami istri perkara Cerai Gugat Nomor: 0643/Pdt.G/2021/PA.Mt kembali merajut rumah tangganya yang hampir bercerai-berai setelah melakukan mediasi bersama Bapak Drs. H. Mahyuda, M.A. selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Metro Kelas I A pada hari Kamis, 4 November 2021.
Untuk mencapai kesepakatan menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga yang telah terbina selama 20 tahun dan mempunyai 2 (dua) orang anak ini tentu didasari juga dengan adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator menyatukan kembali para pihak dalam perkara cerai gugat, sehingga dicapai kata sepakat antara Pemohon dan Termohon untuk berdamai.
Keberhasilan Hakim Mediator Bapak Drs. H. Mahyuda, M.A. dalam melakukan mediasi menjadi prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Metro. Semoga setelah ini semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Metro. (kpn)