Di Penghujung Tahun 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Metro Berhasil Damaikan Perkara Gugat Waris
(HUMAS PA METRO) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Metro Kelas I A, Selasa, 28 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Metro Kelas I A berhasil mendamaikan perkara Gugat Waris Nomor: 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt yang terdaftar pada tanggal 13 September 2021. Majelis Hakim pada perkara Gugat Waris ini diketuai oleh Drs. Aminuddin dengan Hakim Anggota Drs. Ahmad Nur, M.H. dan Drs. Yadi Kusmayadi, M.H. serta Fitri Chinditia, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengganti. Perkara sejak bulan September 2021 ini telah melakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali belum mencapai kesepakatan, namun Majelis Hakim tetap berusaha mendamaikan para pihak hingga mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, maka dilakukanlah penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh kedua belah pihak berperkara. Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut dibacakan dalam persidangan tanggal 28 Desember 2021.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Majelis Hakim khususnya para Hakim yang bertugas pada Pengadilan Agama Metro Kelas I A yang sangat terampil dalam upaya menciptakan perdamaian kepada para pihak.
Setelah putusan dibacakan, terlihat raut wajah para pihak yang sangat puas atas kesepakatan perdamaian yang telah dikukuhkan dalam putusan tersebut. (kpn)