Penandatanganan MOU Pengadilan Agama Metro Kelas Ia Dengan Dinas Kesehatan Kota Metro
(HUMAS PA METRO) Kamis, 07 Juli 2022. Pengadilan Agama Metro kelas I A melakukan Penandatanganan MOU dengan Dinas Kesehatan Kota Metro. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
![]() |
![]() |
Ketua Pengadilan Agama dalam Kegiatan ini menyampaikan MoU ini menjadi kunci strategis dalam melaksanakan pelayanan bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan perlindungan bagi perempuan yang akan menikah namun masih di bawah umur. Dimana dengan adanya MoU ini maka Dinas Kesehatan akan memberikan rekomendasi bisa tidaknya perempuan untuk mengajukan perkawinan dan nantinya akan menjadi pertimbangan majelis Hakim dalam pertimbangannya. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Kota Metro sebagai badan pengadilan dibawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman akan terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Metro pencari keadilan.
![]() |
![]() |
Kegiatan ini dilaksananakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Metro, dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Drs. Mahyuda, M.A., Hakim Drs. Aminuddin, Panitera Drs. Sunariya, Sekretaris H. Bunyamin, S. Ag dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla Andrianti, MARS., Kabid SDK Ibu Sabarina, Sub Koordinasi Kesga dan Gizi Ibu Risna, Kepala Puskesmas Tejoagung Ibu Lusiana Bren. Kegiatan diawali dengan dengan sambutan ketua Pengadilan Agama Metro setelah itu dilanjutkan penandatanganan MoU. Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Menyampaikan Bahwa sangat mengapresiasi atas terselenggaranya MoU ini sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama perjanjian yang telah mengikat antara kedua belah pihak sesuai dengan bidangnya masing-masing yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum kepada masyarakat terutama perempuan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan. Selanjutnya melalui Penandatanganan dan perjanjian kerja sama ini, Dinas Kesehatan berharap tercipta sinergitas antara Dinas Kesehatan dengan Pengadilan Agama Metro untuk saling dukung dalam memberika pelayanan prima kepada masyarakat.