SOSIALISASI PENGGUNAAN REKENING VIRTUAL UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN KEBIJAKAN PENANGANAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI
(HUMAS PA METRO), Kamis, 29 September 2022, Pengadilan Agama Metro Kelas I A, menghadiri Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Biaya Perkara Dan Kebijakan Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung RI di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s/d selesai secara daring melalui Zoom Meeting yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Metro.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Metro, Drs. H. Mahyuda, M.A., Panitera Pengadilan Agama Metro, Zainal Abidin, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Elpina, S.Ag., Kasir Pengadilan Agama Metro, Erna Yuli Susanti, S.H.I. dan Operator Direktori Putusan Pengadilan Agama Metro Rahmat Dermawan, A.Md. serta diikuti oleh Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Kasir/Operator Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Acara ini dibuka langsung oleh, Panitera Mahkamah Agung, Dr. H Ridwan mansyur S.H., M.H, dalam sambutannya beliau berpesan agar semua pengadilan menyetor biaya kasasi dan peninjauan kembali menggunakan rekening virtual. Penggunaan virtual account dalam penyetoran biaya perkara memberikan kemudahan kepada para pihak berperkara untuk memilih bank dan channel pembayaran. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi seputar prosedur pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Materi terakhir yaitu mengenai sosialisasi penggunaan rekening virtual account untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali disampaikan oleh Asep Nursobah selaku koordinator data dan informasi kepaniteraan MA.
Sosialisasi ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari perubahan sistem pembayaran akibat adanya merger tiga bank syariah dan untuk mengedukasi badan peradilan dibawah Mahkamah Agung terkait perkembangan mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik, pengembalian sisa panjar, kebijakan pengiriman berkas perkara secara elektronik, penyampaian laporan kasasi perkara pidana secara elektronik, publikasi putusan, pemberlakuan tanda tangan elektronik untuk salinan penahanan dan petikan putusan, serta ketentuan-ketentuan baru negara asing terkait bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri.