Satu Jam Saja Bagian Kejurusitaan
(HUMAS PA METRO) Rabu, 20 Desember 2023. Pengadilan Agama Metro mengikuti Satu Jam Saja Bagian Kejurusitaan Bersama PTA Bandar Lampung Melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H., Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Metro Pukul 08.00 wib s.d selesai di Ruang Media Center. Pada kegiatan kali ini, Jurusita Pengadilan Agama Kalianda Febria Dewita, S.Kom yang menyampaikan materinya berjudul “Evaluasi Surat Tercatat Dalam Tracking Dan Berita Acara Petugas Pt.Pos Bila Tidak Bertemu Dengan Tergugat/Termohon”
Dalam materinya tersebut, Beliau menyampaikan Panggilan Sah dan Patut Menurut HIR/RBg berkaitan dengan pemanggilan, dalam praktik peradilan dikenal istilah “sah dan patut”. Panggilan dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388). Sebagai seorang pejabat berwenang, kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi. Oleh karena itu, Ia tidak berwenang memanggil pihak berperkara yang berada di luar wilayah yurisdiksinya sehingga dilakukakanlah sistem delegasi panggilan. Panggilan Harus disampaikan langsung kepada pihak berperkara jika pihak tidak tempat maka panggulan akan disampaikan kepda kepala desa setempat. kriteria patut adalah waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari 3 (tiga) hari.
Setelah melakukan pemaparan, selanjutnya diberikan kesempatan kepada satker lain untuk dapat mengajukan pertanyaan terkait materi tersebut. Terakhir Ketua PTA Bandar Lampung menyampaikan pembinaannya, Beliau menyampaikan bahwa Pengantar surat bukanlah Jurusita melainkan petugas pos, Pegawai pengadilan juga harus berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan petugas pos mengenai penyampaian surat panggilan kepada pihak berperkara. Jangan ada kesalahan dari Pengadilan dalam masalah mengantarkan surat ke pihak post yaitu minimal 6 hari sebelum persidangan. Secara umum pengantaran panggilan melalui pos ini sudah baik, seperti apa yang telah diatur dalam peraturan perma no 7 thun 2022. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung juga memberikan pesan kepada jurusita bahwa harus diperhatikan diantaranya:
1. Surat panggilan sudah dipos minimal 6 hari sebelum sidang
2. Jurusita dalam menulis alamat para pihak yang disampul amplop harus sama denga alamat yang ada didalam surat panggilan.
3. Satker dalam hal ini harus memprogramkan evalusi pelaksanaan tersampaikannya surat tercatat ini dengan PT POS.