Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan
(HUMAS PA METRO) Pengadilan Agama Metro Mengikuti Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, dan Staf Kesekretariatan di Ruang Media Center Pukul 08.00 wib s.d selesai. Pada kesempatan kali ini, Sekretaris Pengadilan Agama Metro H. Bunyamin, S.Ag, menyampaikan materi dengan judul “Penetapan Target Kinerja”.
Dalam presentasinya, Beliau menyampaikan Penetapan target kinerja adalah proses menetapkan tujuan yang spesifik, terukur dan berorientasi pada peran yang dikerjakan oleh pegawai. Dalam hal ini bidang kesekretariatan merupakan salah satu unit yang diharapkan mampu memberikan kontribusi demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan. Sehingga sangat diharapkan kinerja bidang kesekretariatan mencapai target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan capaian kinerja Pengadilan, maka, perlu dilakukan tahapan penetapan kinerja yang baik untuk dapat merealisasikan target yang telah ditetapkan. Dalam hal ini penetapan target yang baik, Beliau menyampaikan menggunakan metode SMART. SMART ini merupakan singkatan dari kata Specific, Measurable, Achieveable, Relevant, dan Time-bound.
Beliau juga menyampaikan bahwa Penetapan melalui metode SMART ini sangat efektif dan efisien untuk diterapkan di satuan kerja/unit kerja. Metode SMART ini berfokus pada tujuan yang ingin dicapai dari target kinerja yang telah ditetapkan. Metode SMART membantu mengidentifikasi dan menentukan tujuan apa saja yang harus dicapai, membantu menentukan prioritas dan memudahkan mengidentifikasi target yang tertinggal.
Setelah Pemaparan, setiap satker diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan untuk dapat dilakukan diskusi Bersama dan Bersama-sama dicarikan Solusi terbaik. Kegiatan ditutup dengan pembinaan Ketua PTA Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I.yang menyampaikan bahwa untuk penetapan perjanjian kinerja melalui SMART pimpinan instansi harus ikut berperan serta dalam penentuan targetnya dan disesuaikan dengan indikator penetapan perjanjian kinerja misal: dilihat dengan capaian kinerja 3 tahun sebelum dan kondisi instansi sehingga perjanjian kinerja dapat dikatakan efektif.